Profesionalisme di bidang TI

Profesionalisme berasal dari kata profesional yang mempunyai makna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme itu sendiri adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang profesional (Longman, 1987).

Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional,

Ada 4 ciri‐ciri profesionalisme:
  1. Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  4. Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

ciri-ciri profesionalisme di bidang IT :
-   mempunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dan dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT.
-   mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam bidang IT dan dalam menganalisa suatu masalah dan peka dalam membaca situasi dengan cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik.
-       mempunyai kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang terbentang luas dihadapannya.
-  mempunyai sikap mandiri berdasarkan keyakinan dan kemampuan pribadi serta menghargai pendapat orang lain.
-         Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau program.
-        Cepat tanggap terhadap masalah client.

Kode Etik

Setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan / hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. sanksi yang didapat buisa berubah teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan mendapatkan hukum pidana.

Etika profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah sebagai berikut

1.          Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.          Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3.          Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.          Untuk meningkatkan mutu profesi
5.          Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
6.          Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
7.          Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
8.          Menentukan baku standarnya sendiri

Sedangkan sebagai pengguna ada pula etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan Tekonologi Informasi. Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan Teknologi Informasi:
  • Menggunakan fasilitas teknologi informasi untuk melakukan hal yang bermanfaat.
  • Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
  • Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem.
  • Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
  • Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
  • Menggunakan alat pendukung teknologi informasi dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
  • Tidak menggunakan eknologi informasi dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma
  • norma yang berlaku di masyarakat.
  • Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang
  • menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
  • Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.



Sumber :

Previous
Next Post »