Pendahuluan
Rencana
proyek reklamasi di Teluk Benoa, Kabupaten Badung, Bali menjadi isu hangat
belakangan ini. Pro dan kontra yang timbul menjadi polemik karena berbagai
pertimbangan jika proyek itu dibangun. Tapi sebelum saya mengemukakan pendapat
mengenai reklamasi di Teluk Benoa, ada baiknya saya menjelaskan apa yang
dimaksud dengan reklamasi dan tujuan
dari reklamasi. Reklamasi diartikan sebagai
menciptakan daratan baru di lahan yang sebelumnya merupakan kawasan air. Bisa juga diartikan sebagai
suatu usaha untuk memanfaatkan kawasan yang relatif tidak berguna dan berair menjadi lahan berguna dengan
cara dikeringkan,misalnya di kawasan pantai atau teluk, daerah rawa-rawa, di tengah sungai
ataupun di danau.Suatu reklamasi dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan
kawasan berair yang belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat
untuk berbagai keperluan ekonomi, pariwisata, ataupun untuk menyelamatkan lingkungan.
Biasanya usaha reklamasi ini dilakukan karena pertumbuhan penduduk yang tinggi dan
kebutuhan lahan yang meningkat pesat, tetapi mengalami kendala keterbatasan ruang dan lahan
untuk mendukung laju pertumbuhan yang tinggi,contohnya seperti di negara Singapura.
Pro dan Kontra
Rencana Pemerintah untuk mereklamasi Teluk Benoa didasari oleh berbagai alasan. Menurut Gubernur Bali, Bapak Made Mangku Mastika,tujuan pemanfaatan kawasan Teluk Benoa antara lain untuk mengurangi dampak bencana alam dan dampak iklim global, serta menangani kerusakan pantai pesisir. Di bidang pariwisata, reklamasi Teluk Benoa dapat menciptakan lapangan kerja yang luas karena disana akan dibangun berbagai resor dan marina,dan rencana terbesar adalah membangun sirkuit F1 atau formula 1 yang tentunya akan menyerap minat turis asing dalam skala yang besar sekaligus mengangkat nama Bali lebih tinggi di mata dunia. Presiden SBY sendiri sudah menandatangani Peraturan Presiden No.51/2014 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). PP ini mengubah peruntukkan Perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 Hektare.
Sebagaimana dijelaskan diatas,
Reklamasi Teluk Benoa sendiri mengubah kawasan Teluk Benoa yang merupakan
kawasan konservasi menjadi kawasan wisata, hal ini memancing emosi warga.
Berbagai gerakan yang menolak reklamasi tersebut pun muncul ,yang terbesar
adalah ForBALI ( Forum Bali Tolak
Reklamasi ).
Mereka yakin bahwa reklamasi tersebut adalah usaha penghancuran Bali. Mereka juga menyakini bahwa koservasi ini melanggar Perpres “Konservasi” Sarbagita, yaitu Perpres No 45/2011 yang dibuat oleh Presiden SBY . Isinya menyatakan Teluk Benoa Bali adalah kawasan konservasi perairan, karena itu ia tidak boleh direklamasi. Masyarakat juga khawatir mereka akan kehilangan tempat ritual dan upacara adat. Mengenai klaim pemerintah untuk mengurangi abrasi, mereka menyatakan justru dengan adanya reklamasi malah semakin memperbesar resiko abrasi, hal ini didasari oleh berbagai penelitian. Mereka tidak ingin kawasan konservasi lingkungan Benoa yang merupakan rumah bagi berbagai burung dan flora seperti bakau ( kawasan Benoa sendiri merupakan salah satu hutan bakau terbesar di Bali ) dirusak demi kepentingan ekonomis sepihak
Mereka yakin bahwa reklamasi tersebut adalah usaha penghancuran Bali. Mereka juga menyakini bahwa koservasi ini melanggar Perpres “Konservasi” Sarbagita, yaitu Perpres No 45/2011 yang dibuat oleh Presiden SBY . Isinya menyatakan Teluk Benoa Bali adalah kawasan konservasi perairan, karena itu ia tidak boleh direklamasi. Masyarakat juga khawatir mereka akan kehilangan tempat ritual dan upacara adat. Mengenai klaim pemerintah untuk mengurangi abrasi, mereka menyatakan justru dengan adanya reklamasi malah semakin memperbesar resiko abrasi, hal ini didasari oleh berbagai penelitian. Mereka tidak ingin kawasan konservasi lingkungan Benoa yang merupakan rumah bagi berbagai burung dan flora seperti bakau ( kawasan Benoa sendiri merupakan salah satu hutan bakau terbesar di Bali ) dirusak demi kepentingan ekonomis sepihak
1 Opini
Menurut saya rencana reklamasi Teluk Benoa bagai pedang bermata 2 dimana
rencana tersebut memiliki dampak positif maupun negatif. Pandangan saya secara
pribadi adalah menolak adanya
reklamasi , dikarenakan reklamasi tersebut dapat merusak kawasan konservasi
teluk benoa. Mengenai berbagai alasan yang mendukung, saya menyarankan bahwa rencana-rencana tersebut tetap dapat
dilakukan tanpa harus mereklamasi kawasan teluk benoa. Seperti dengan menghidupkan berbagai kawasan lain di bali tanpa harus merusak alam setempat.
Seandainya reklamasi secara mendesak tetap harus dilaksanakan maka saya menyarankan untuk merelokasi
kawasan untuk di reklamasi. Jika memang
hanya teluk benoa yang harus di reklamasi maka harus ada komunikasi yang baik
antara pemerintah dan warga sehingga apapun hasilnya dapat memuaskan segala
pihak.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon